Harris Turino Dorong RUU Perampasan Aset Berlaku untuk Semua Tindak Pidana

Jakarta, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya diterapkan untuk perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Harris, aturan tersebut harus memiliki cakupan yang lebih luas sehingga dapat digunakan untuk menindak berbagai bentuk kejahatan yang menghasilkan keuntungan ilegal, termasuk tindak pidana di sektor perbankan dan perpajakan.
“Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Ia menilai, sejumlah kejahatan lain juga perlu dapat dikenai mekanisme perampasan aset apabila memenuhi ketentuan hukum. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.
Harris juga menyoroti tindak pidana yang berkaitan dengan sektor perbankan dan perpajakan. Menurutnya, tidak boleh ada sektor tertentu yang secara khusus dikecualikan dari penerapan aturan tersebut.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa semangat pemberantasan kejahatan harus diterapkan secara menyeluruh. Ia menilai, apabila negara ingin membangun sistem hukum yang lebih bersih, maka tidak boleh ada pengecualian berdasarkan jenis kejahatan maupun sektor.
“Kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan,” ujarnya.
Harris menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih menunggu tahapan selanjutnya antara DPR dan pemerintah. Salah satu hal yang ditunggu adalah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Ia juga menyinggung target pembahasan RUU tersebut di DPR. Menurut Harris, pimpinan DPR sebelumnya telah menyampaikan target agar pembahasan dapat dituntaskan pada 15 Desember, sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh pemerintah.
“Ini menunggu pembahasan berikutnya antara DPR dengan pemerintah. Kita menunggu DIM dari pemerintah,” katanya.
Harris berharap keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Ia kembali menekankan bahwa sektor perbankan tidak seharusnya mendapatkan pengecualian. Menurutnya, kejahatan di sektor tersebut juga dapat menimbulkan dampak besar bagi masyarakat dan perekonomian.
“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih dengan Undang-Undang Perampasan Aset ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong,” tegasnya.
Harris bahkan menilai kejahatan di sektor perbankan dapat memiliki dampak yang sangat serius.
“Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” pungkas Harris.











