Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang Jember Diadukan ke Polisi, Pegiat Sejarah Khawatir Data Sejarah Hilang

JEMBER – Dugaan perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di kawasan Gumuk Lumpang, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, resmi diadukan ke Polres Jember, Kamis (27/8/2026).
Pengaduan tersebut dilakukan Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto bersama pegiat sejarah dan budaya Setio Hadi alias Mas Yopi. Surat pengaduan ditujukan kepada Kapolres Jember dengan nomor LM/82/VIII/2026.
Dugaan kerusakan diketahui setelah Candra melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Gumuk Lumpang. Dari hasil peninjauan, ditemukan dugaan kerusakan terhadap sejumlah struktur dan tinggalan yang dinilai memiliki nilai sejarah serta diduga berkaitan dengan kawasan Candi Deres.
Candra mengatakan pengaduan ke kepolisian merupakan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai bentuk upaya mendorong perlindungan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
“Pelaporan ini sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan perusakan maupun mengabaikan kelestarian objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya,” ujar Candra.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Candra mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Olahraga, dan Budaya terkait keberadaan Gumuk Lumpang.
Namun, ia menilai tindak lanjut dari instansi terkait belum berjalan sesuai harapan.
“Sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait. Tetapi sampai sekarang tindak lanjutnya belum seperti yang kami harapkan,” katanya.
Karena respons tersebut dinilai belum maksimal, Candra bersama Setio kemudian mendatangi Mapolres Jember untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.
Dari hasil konsultasi, keduanya disarankan menyampaikan surat pengaduan secara resmi kepada Kapolres Jember agar dugaan perusakan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setio Hadi mengatakan kawasan Gumuk Lumpang memiliki arti penting dalam penelusuran sejarah Jember. Menurutnya, kerusakan terhadap struktur maupun benda peninggalan masa lalu tidak hanya berdampak pada kondisi fisik objek, tetapi juga berpotensi menghilangkan informasi sejarah yang terkandung di dalamnya.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya kerusakan fisiknya, tetapi hilangnya data sejarah. Ketika struktur atau benda peninggalan dihancurkan, informasi yang terkandung di dalamnya juga bisa ikut hilang dan sulit dikembalikan,” ujar Setio.
Ia berharap pengaduan tersebut menjadi pintu masuk bagi upaya penyelamatan dan perlindungan kawasan Gumuk Lumpang.
“Ini merupakan bagian dari warisan leluhur. Kalau tinggalannya rusak atau hilang, generasi berikutnya bisa kehilangan kesempatan untuk mengetahui sejarah yang sebenarnya,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, kawasan Gumuk Lumpang telah dikaji pada periode 1985 hingga 1987 dan disebut telah tercatat di lingkungan Disporabudpar Jember. Keberadaan objek tersebut juga disebut telah dikonfirmasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur.
Objek yang terdapat di kawasan tersebut berupa struktur bangunan dan benda peninggalan masa klasik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kawasan Candi Deres.
Dugaan perusakan disebut terjadi pada 31 Juli 2026. Atas temuan tersebut, Candra dan Setio kemudian menempuh langkah pengaduan kepada kepolisian dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Candra berharap pengaduan bernomor LM/82/VIII/2026 tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius untuk mengungkap dugaan perusakan sekaligus memastikan langkah perlindungan terhadap kawasan Gumuk Lumpang.
“Kami berharap ini benar-benar ditindaklanjuti, sehingga persoalannya menjadi jelas dan ada langkah konkret untuk menjaga serta melestarikan objek cagar budaya di Jember,” pungkasnya.












