Kuasa Hukum H. Munir Laporkan Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik di Gumukmas

JEMBER – Tim Kuasa Hukum H. Munir yang terdiri dari Lukman Nulhakim, S.H., M.H., dan rekan-rekannya melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman atau persekusi secara verbal serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok ke Polsek Gumukmas, Kabupaten Jember.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 26 Agustus 2026 di Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas. Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan sengketa pengelolaan dan pembebasan lahan seluas kurang lebih lima hektare.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, persoalan bermula ketika H. Munir yang disebut sebagai penyewa lahan hendak melakukan pembersihan area sebagai persiapan untuk penanaman tebu.
Saat kegiatan berlangsung, sejumlah orang mendatangi H. Munir. Tim kuasa hukum menyebut terjadi perdebatan yang disertai sejumlah ucapan yang diduga bernada ancaman dan menimbulkan tekanan psikologis terhadap klien mereka.
Salah satu ucapan yang dipersoalkan yakni ancaman akan menggulingkan dan membakar kendaraan. Selain itu, terdapat pula ucapan yang dinilai mengarah pada ancaman keselamatan terhadap H. Munir.
Tim kuasa hukum menilai dugaan ucapan tersebut perlu diproses melalui mekanisme hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana.
“Menurut kami, ini merupakan dugaan bentuk kekerasan psikologis melalui ancaman secara verbal. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujar Lukman Nulhakim, S.H., M.H.
Persoalan tersebut kemudian disebut berkembang ke media sosial. Tim kuasa hukum menyebut terdapat seorang warga berinisial A yang diduga mengunggah video terkait peristiwa tersebut ke platform TikTok tanpa izin pihak yang bersangkutan.
Atas dugaan unggahan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, termasuk dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran ketentuan hukum di ruang digital.
“Kami sangat serius menyikapi persoalan ini, termasuk dugaan penyebaran video di media sosial. Namun semuanya tetap akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” jelas tim kuasa hukum.
Selain persoalan dugaan pengancaman dan unggahan di media sosial, kasus tersebut juga berkaitan dengan lahan seluas sekitar lima hektare di Desa Purwoasri.
Menurut tim kuasa hukum, lahan tersebut saat ini menjadi bagian dari persoalan hukum yang mereka tangani bersama ahli waris almarhum Saifudin bin Ibrahim.
Pihak H. Munir selaku penyewa lahan menyatakan memiliki dokumen yang menurut mereka sah terkait lahan tersebut. Kuasa hukum juga membantah narasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial yang menyebut kliennya sebagai mafia tanah.
“Di luar sana seolah-olah masyarakat Desa Purwoasri tertindas. Padahal, menurut dokumen yang kami pegang, lahan tersebut memiliki surat-surat yang sah dan bersertifikat,” ujar tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan tidak ingin persoalan lahan tersebut diselesaikan melalui konflik maupun tindakan di luar hukum.
Mereka menyebut pihak warga yang disebut dipelopori oleh koordinator lapangan berinisial RI hingga kini belum menunjukkan dokumen kepemilikan atau bukti surat yang menurut mereka dapat menjadi dasar hak atas lahan tersebut kepada pihak kuasa hukum, klien, maupun pemerintah setempat.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyebut sejumlah pihak berinisial RI, MI, dan DN diduga terlibat sebagai provokator atau koordinator lapangan dalam peristiwa yang dilaporkan.
Namun, mereka menegaskan bahwa penyebutan nama berdasarkan inisial tersebut masih sebatas dugaan dan proses pembuktiannya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum meminta seluruh pihak tidak membangun persoalan kepemilikan lahan berdasarkan opini, provokasi, maupun narasi di media sosial. Menurut mereka, klaim kepemilikan seharusnya dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum.
“Dalam asas hukum, siapa yang mendalilkan memiliki hak atas suatu benda, maka harus dapat membuktikan hak tersebut. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan bukti secara hukum dan tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas tim kuasa hukum.
Lukman Nulhakim bersama timnya menegaskan akan tetap mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, profesi advokat memiliki posisi penting dalam sistem penegakan hukum sehingga setiap langkah harus dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kami adalah bagian dari penegakan hukum. Karena itu, kami tidak akan melakukan tindakan yang amoral ataupun tindakan yang dapat mencederai hukum. Semua persoalan akan kami hadapi melalui jalur hukum,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani pengaduan tersebut secara objektif berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
Mereka juga mengapresiasi Polsek Gumukmas yang telah menerima pengaduan dari pihak H. Munir.
“Kami mengapresiasi Polsek Gumukmas dan jajaran yang telah menerima aduan dari klien kami. Selanjutnya, kami percaya aparat kepolisian akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata tim kuasa hukum.
Tim Kuasa Hukum H. Munir menegaskan bahwa pengaduan tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan pengancaman verbal, dugaan pencemaran nama baik, serta persoalan yang berkembang terkait lahan seluas sekitar lima hektare.
Mereka juga mengimbau seluruh pihak, baik warga maupun pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik.
Seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk dugaan pengancaman, persekusi secara verbal, dan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok, masih harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum menyatakan siap menyerahkan dokumen, menghadirkan saksi, maupun memberikan alat bukti lain yang diperlukan untuk membantu proses pemeriksaan perkara tersebut.












