JEMBER – SPBU 54.681.11 Tegalbesar, Kabupaten Jember, kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup menyusul kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Namun, pembukaan kembali layanan tersebut untuk sementara hanya melayani BBM non-subsidi.
Pertamina memastikan penjualan BBM bersubsidi di SPBU tersebut belum kembali dibuka. Hal itu lantaran proses hukum terkait perkara dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang melibatkan SPBU Tegalbesar masih berlangsung.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, melalui stafnya, Cholison, mengatakan pembukaan kembali layanan dilakukan dengan tetap memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Pembukaan kembali layanan saat ini hanya untuk BBM Non Subsidi, sementara layanan BBM Subsidi masih menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujar Cholison kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk tetap memberikan akses pelayanan energi kepada masyarakat dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pertamina Hormati Proses Hukum
Pertamina memastikan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berkaitan dengan perkara SPBU Tegalbesar, termasuk penanganan barang bukti yang saat ini menjadi bagian dari proses hukum.
“Pertamina menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Cholison.
Sementara terkait aset yang menjadi barang bukti, Pertamina menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait aset BB (barang bukti) yang menjadi bagian dari proses hukum, Pertamina menghormati kewenangan dan proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Penanganan aset akan mengikuti ketentuan hukum serta hasil proses yang sedang berjalan,” jelasnya.
Pertamina juga memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait terus dilakukan selama perkara tersebut bergulir.
“Pertamina senantiasa mengedepankan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait dalam setiap penanganan situasi yang memiliki aspek hukum,” katanya.
BBM Subsidi Belum Kembali Dijual
Sementara itu, kuasa hukum pelapor kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi, Thamrin, SH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki persidangan.
Menurut Thamrin, tidak ada persoalan dengan keputusan Pertamina membuka kembali penjualan BBM non-subsidi di SPBU Tegalbesar. Pasalnya, BBM non-subsidi tidak berkaitan dengan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Karena bukan barang bukti dan itu kewenangan Pertamina. Kabar terakhir yang subsidi belum buka,” kata Thamrin melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2026).
Dengan demikian, masyarakat saat ini sudah dapat kembali memperoleh layanan BBM non-subsidi di SPBU Tegalbesar. Sedangkan penjualan BBM bersubsidi masih menunggu perkembangan perkara hukum.
Kasus Bermula dari Dugaan Penimbunan Solar
Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah SPBU Tegalbesar ditutup oleh Pertamina.
Perkara mencuat setelah anggota DPRD Jember dari Fraksi NasDem, David Handoko Seto, menemukan adanya pengisian BBM bersubsidi jenis solar ke bak sebuah truk yang di atasnya terdapat sejumlah tangki.
David kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga menuju ke luar kota. Peristiwa itu selanjutnya viral dan mendapat perhatian masyarakat.
Kini, SPBU 54.681.11 Tegalbesar kembali melayani masyarakat untuk pembelian BBM non-subsidi. Sementara layanan BBM bersubsidi masih ditangguhkan hingga proses hukum terkait perkara tersebut memperoleh perkembangan lebih lanjut.