BPIH Haji 2027 Diusulkan Rp107,3 Juta, Bipih Jemaah Justru Turun Jadi Rp42,9 Juta

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 2027. Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).

Dalam usulan pemerintah, rata-rata BPIH 2027 mencapai Rp107.340.172 per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan meningkat, beban yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru diusulkan turun menjadi Rp42.936.068 per jemaah.

Komposisi tersebut terdiri dari Bipih sebesar 40 persen dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 60 persen.

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068, atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat tersebut.

Jemaah Bayar Rp42,9 Juta

Berdasarkan skema yang diajukan pemerintah, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah digunakan untuk sejumlah kebutuhan utama, termasuk penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi selama berada di Mekkah.

Sementara itu, porsi biaya yang berasal dari nilai manfaat BPKH digunakan untuk membiayai berbagai komponen pelayanan lainnya.

Komponen tersebut antara lain pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan selama jemaah berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna.

Dengan skema tersebut, meski BPIH mengalami kenaikan, nominal yang menjadi tanggungan langsung jemaah justru lebih rendah dibandingkan usulan atau realisasi biaya yang harus dibayarkan pada 2026.

Layanan Haji 2027 Dijanjikan Meningkat

Gus Irfan mengatakan peningkatan BPIH 2027 juga diikuti dengan rencana peningkatan kualitas pelayanan jemaah di Arab Saudi.

Salah satu perhatian pemerintah adalah layanan di kawasan Armuzna, terutama fasilitas tenda dan perlengkapan yang digunakan jemaah.

“Tentu, pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya,” kata Irfan.

Selain fasilitas di Armuzna, pemerintah juga berharap terdapat peningkatan kualitas layanan konsumsi bagi jemaah. Namun, besaran dan bentuk peningkatan pelayanan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

“Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan. Tapi semua tergantung pembicaraan kita dengan tim di Panja,” ujarnya.

Penghapusan Layanan Tingkat D Jadi Salah Satu Faktor

Pemerintah menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan usulan BPIH 2027 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satunya berkaitan dengan perubahan klasifikasi layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Layanan tingkat D disebut telah dihapus sehingga layanan jemaah kini berada pada tingkat A, B, dan C.

“Biaya layanan berbeda, jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” jelas Irfan.

Selain perubahan layanan, kondisi ekonomi global juga turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan BPIH 2027. Pemerintah memperhitungkan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM), harga komoditas serta kondisi ekonomi di Arab Saudi dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tentu situasi ekonomi berbeda sekali dengan tahun kemarin. Sangat berbeda. BBM berbeda harganya, kemudian harga komoditas di sana juga berbeda,” kata Irfan.

Asumsi Kurs Rupiah dan Riyal

Dalam penyusunan rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan sejumlah asumsi nilai tukar. Kurs rupiah ditetapkan dengan asumsi Rp17.500 per dolar AS, sedangkan nilai tukar rupiah terhadap Saudi Riyal diasumsikan sebesar Rp4.666,67 per riyal.

Besaran tersebut menjadi salah satu dasar perhitungan biaya berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji pada 2027.

Dibandingkan Biaya Haji 2026

Sebagai pembanding, BPIH 2026 tercatat sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Komposisi pembiayaannya terdiri dari 62 persen Bipih yang ditanggung jemaah dan 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

Pada 2026, rata-rata Bipih yang dibayarkan langsung jemaah mencapai Rp54.193.806.

Jika usulan 2027 disetujui sesuai skema pemerintah, maka terjadi perubahan cukup signifikan pada komposisi pembiayaan. Porsi nilai manfaat meningkat menjadi 60 persen, sementara porsi Bipih jemaah turun menjadi 40 persen.

Dengan demikian, BPIH 2027 memang diusulkan naik menjadi Rp107,34 juta, tetapi Bipih yang dibayar langsung jemaah turun sekitar Rp11,26 juta dibandingkan 2026, dari Rp54,19 juta menjadi Rp42,94 juta.

Usulan tersebut selanjutnya masih akan dibahas bersama DPR RI sebelum ditetapkan menjadi besaran resmi biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

Tinggalkan komentar