JEMBER, 20 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember menyambut positif finalisasi kebijakan pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan tersebut disebut telah disepakati pemerintah pusat bersama DPR RI pada Selasa (18/8/2026). Pemkab Jember menilai keputusan itu memberikan kepastian lebih jelas terhadap masa depan para guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, Pemkab Jember sejak awal berkomitmen menjaga keberlangsungan status para PPPK yang telah bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada guru PPPK maupun PPPK paruh waktu di Jember yang mengalami pemutusan kontrak.
“Kami Pemerintah Kabupaten Jember memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pimpinan DPR RI atas kejelasan nasib dari para PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” ujar Gus Fawait dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026) malam.
Pemkab Jember Siap Kawal Proses Peralihan
Gus Fawait menegaskan, kebijakan pemerintah pusat tersebut sejalan dengan komitmen Pemkab Jember dalam memberikan kepastian terhadap status dan masa depan guru PPPK.
“Jember dari awal berkomitmen untuk mengamankan nasib dari para PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Kami sangat bahagia dan bangga dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” katanya.
Dalam kebijakan yang telah difinalisasi tersebut, terdapat sejumlah poin utama mengenai arah status kepegawaian guru PPPK.
Pertama, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, guru PPPK penuh waktu akan menjalani proses untuk menjadi PNS. Ketiga, status kepegawaian nantinya disesuaikan menjadi pegawai pusat dengan pembiayaan yang ditanggung pemerintah pusat.
Pemkab Jember menyatakan siap mendukung proses peralihan tersebut, termasuk membantu kebutuhan administrasi dan melakukan koordinasi dengan kementerian maupun instansi terkait.
“Kami siap menyiapkan dan membantu terkait dengan masalah administrasi yang diperlukan oleh para PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” ungkap Gus Fawait.
Ribuan Guru PPPK Dapat Kepastian Karier
Pemkab Jember juga akan berperan dalam memfasilitasi para guru PPPK untuk melengkapi dokumen serta persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam proses perubahan status kepegawaian.
Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta instansi pemerintah terkait lainnya.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi para guru PPPK yang selama ini menantikan kepastian mengenai karier dan status kepegawaian mereka.
Gus Fawait menilai keputusan pemerintah pusat bersama DPR RI menunjukkan adanya perhatian terhadap aspirasi para guru yang selama ini berkontribusi dalam dunia pendidikan.
“Terima kasih Pak Presiden, terima kasih pemerintah pusat, terima kasih kepada Pimpinan DPR RI, dalam hal ini Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, atas keputusan yang sangat positif ini untuk masa depan guru-guru kita,” tutur Gus Fawait.
Finalisasi Setelah Serangkaian Rapat Koordinasi
Finalisasi kebijakan tersebut dilakukan setelah pemerintah dan DPR RI menggelar sejumlah rapat koordinasi bersama kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan penghitungan terhadap berbagai aspek kebijakan, termasuk konsekuensinya terhadap anggaran pendidikan nasional.
Dengan adanya finalisasi tersebut, Pemkab Jember menyatakan siap mengikuti ketentuan pemerintah pusat dan membantu proses administrasi bagi guru PPPK dan PPPK paruh waktu di daerah.
Bagi para guru, kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian status kepegawaian, tetapi juga memperjelas jenjang karier serta masa depan mereka dalam menjalankan tugas pendidikan.