Dugaan Mafia Tanah di Lamongan Bergulir, Polres Dalami Perubahan SHM dan Ahli Waris

red

JEMBER – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan praktik mafia tanah terkait perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Lamongan kembali bergulir. Polres Lamongan kini mendalami sejumlah fakta baru setelah pelapor, Sumarno bin Soedarsono, menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (4/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Lamongan untuk menggali keterangan tambahan terkait dokumen serta perubahan data yuridis sertifikat tanah yang menjadi objek laporan.

Sumarno, warga Jember, datang ke Mapolres Lamongan dengan didampingi penasihat hukumnya, Ihya Ulumiddin. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar tujuh hingga delapan pertanyaan yang antara lain berkaitan dengan riwayat pekerjaan almarhum Kusnadi Anto Anza, silsilah keluarga, serta pihak-pihak yang disebut sebagai ahli waris.

“Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk menggali keterangan tambahan terkait beberapa hal yang sudah disampaikan sebelumnya. Di antaranya mengenai riwayat pekerjaan almarhum Kusnadi Anto Anza serta silsilah keluarganya,” ujar Ihya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak pelapor adalah status almarhum Oesnadi Anto Anza yang disebut pernah berstatus sebagai pensiunan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Menurut Ihya, status tersebut perlu diperjelas karena terdapat ketentuan yang mengatur ASN, termasuk mengenai perkawinan dan administrasi keluarga.

“Jika yang bersangkutan berstatus ASN, tentu ada ketentuan yang mengikat berdasarkan peraturan mengenai PNS maupun ASN, termasuk terkait perkawinan,” katanya.

Pihak pelapor juga mempertanyakan munculnya sejumlah nama yang disebut sebagai ahli waris dalam perubahan sertifikat tanah tersebut.

Menurut Ihya, pihaknya ingin mengetahui dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam proses perubahan data sertifikat tersebut. Dokumen-dokumen itu, kata dia, perlu diuji keabsahannya melalui proses hukum.

“Seorang ASN tidak mungkin punya istri lebih dari satu tanpa izin. Tiba-tiba muncul perubahan sertifikat dengan ahli waris baru,” ujar Ihya.

Tanah yang menjadi objek laporan tersebut memiliki luas sekitar 163 meter persegi dan berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo Nomor 167, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan.

Sebelumnya, Sumarno telah menjalani pemeriksaan pada Mei 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ia juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik.

Pemeriksaan lanjutan kali ini diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas sejumlah persoalan, mulai dari asal-usul dokumen, riwayat keluarga, proses perubahan data sertifikat, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan perubahan tersebut.

Pihak pelapor sebelumnya mengindikasikan adanya dugaan praktik mafia tanah dan meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Kami berharap penyidik Polres Lamongan dapat membongkar persoalan ini secara menyeluruh. Kami tetap percaya kepada Polres Lamongan untuk membuka dan mengungkap fakta-fakta yang ada berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh,” tegas Ihya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, S.Pd., menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Seluruh dugaan dan tudingan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Hamzaid.

Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi serta alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana yang terpenuhi, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pihak pelapor berharap pemeriksaan lanjutan tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta di balik dugaan pemalsuan dokumen dan perubahan data pada sertifikat tanah yang dipersoalkan.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Seluruh dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor maupun pihak lainnya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

logo media republik
jurnalis mediarepublik
jurnalis mediarepublik
denis aff
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup