DPR Janji Ketok RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Tak Terealisasi

JAKARTA – Pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan berlangsung di Ruang Abdul Muis dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan AMPB menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya terkait kepastian pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Ia bahkan meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak terealisasi.
“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G. Kita minta konsekuensi tanggung jawab semua,” tegas Botok.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR telah menyepakati batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Menurut Dasco, berdasarkan hasil rapat paripurna, RUU tersebut ditargetkan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Disepakati dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.
Dasco juga menyatakan tidak mempermasalahkan tuntutan untuk mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.
“Kami tidak ada masalah. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Dasco menyatakan pihaknya akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan AMPB.
Sementara itu, Saan Mustopa mengatakan DPR juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurutnya, proses pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dikawal bersama agar target yang telah disepakati dapat terealisasi.
“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan.
Ketua DPR RI Puan Maharani turut memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam audiensi antara pimpinan DPR dan perwakilan AMPB.
Puan mengatakan pada saat yang sama dirinya bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati tengah memimpin rapat paripurna DPR RI.
Karena itu, pembagian tugas dilakukan di antara pimpinan DPR untuk memastikan agenda tetap berjalan.
“Sekarang saya bersama Bu Sari memimpin paripurna, Pak Dasco ada bersama Pak Saan menemui perwakilan AMPB, Pak Cucun menerima aspirasi masyarakat. Memang kami membagi tugasnya,” jelas Puan.
Mengenai RUU Perampasan Aset, Puan menegaskan DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan sesuai kesepakatan, yakni paling lambat 15 Desember 2026.
“Insya Allah masih ada waktu empat setengah bulan, buat menyelesaikannya sesuai dengan yang tadi disepakati,” katanya.
Puan juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurutnya, DPR terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat, tetapi penyampaiannya tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Ya selayaknya bertamu ke rumah orang, bagaimana adabnya itu juga yang berlaku,” ujar Puan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan aksi demonstrasi AMPB di depan Gedung MPR/DPR RI berlangsung kondusif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan situasi keamanan di Ibu Kota hingga pukul 13.27 WIB masih terkendali. Aktivitas masyarakat juga berjalan normal.
“Alhamdulillah pada hari ini, massa aman, tertib dan terkendalikan,” kata Budi.
Ia menjelaskan, kehadiran personel TNI dan Polri merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memastikan penyampaian aspirasi dalam suasana demokratis.
Budi mengimbau masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Menurutnya, kegiatan unjuk rasa perlu dilakukan secara tertib karena terdapat aktivitas masyarakat lainnya yang juga harus berjalan.
“Aspirasi harus berjalan tertib, mengingat ada masyarakat yang harus melakukan aktivitas lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, massa AMPB mulai meninggalkan kawasan depan Gedung DPR RI sekitar pukul 12.30 WIB.
Proses pembubaran massa berlangsung secara bertahap dengan tetap berada dalam pengawasan aparat TNI dan Polri.
Dengan adanya kesepakatan batas waktu 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap yang akan terus menjadi perhatian publik. Komitmen DPR tersebut juga akan menjadi salah satu agenda yang dinantikan masyarakat dalam beberapa bulan ke depan.












