Mahfud MD Soroti Kasus Keracunan MBG: SPPG Penyebab Keracunan Harus Diproses Hukum

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti sejumlah kasus dugaan keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam beberapa kasus, dugaan keracunan makanan tersebut bahkan menyebabkan ratusan siswa harus mendapatkan perawatan medis.
Mahfud menilai, kasus keracunan yang berkaitan dengan makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya tidak hanya diselesaikan melalui pemberian teguran atau sanksi administratif.
Menurutnya, apabila terbukti menjadi penyebab keracunan, pengelola SPPG semestinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Mahfud juga menyoroti Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai belum membawa kasus-kasus dugaan keracunan MBG ke ranah hukum.
“SPPG yang menyebabkan keracunan itu, yang dulu maupun yang sekarang dibiarin aja menyebabkan anak-anak keracunan, tidak diperiksa,” ujar Mahfud dalam siniar yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (9/9/2026).
“Harusnya diproses hukum dong mereka dan dijelaskan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Selama ini, BGN diketahui memberikan sejumlah sanksi terhadap dapur MBG yang diduga menjadi sumber masalah, mulai dari teguran, penghentian sementara hingga penutupan permanen.
Namun, menurut Mahfud, sanksi administratif tersebut belum cukup apabila terdapat dugaan pelanggaran yang sampai membahayakan keselamatan penerima manfaat.
Ia menilai teguran semata berpotensi hanya menjadi formalitas dan tidak memberikan efek jera bagi pengelola dapur.
“Teguran basa-basi, formalitas pasti, ‘Jangan gini, jangan gitu lagi.’ Padahal itu jelas membahayakan keselamatan nyawa tapi tidak ada proses pidananya,” tegasnya.
Mahfud khawatir, tanpa adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, persoalan serupa dapat kembali terjadi dalam pelaksanaan program MBG.
“Kalau MBG ini tetap seperti sekarang, itu akan sulit menjadi baik gitu. Mungkin akan menimbulkan keracunan-keracunan semakin tinggi,” tambah Mahfud.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan mekanisme sanksi berupa suspensi terhadap dapur SPPG berdasarkan tingkat pelanggaran.
Menurut Sudaryono, pemberian suspensi dilakukan secara sistematis dan dibagi berdasarkan kategori pelanggaran.
“Nah, sekarang kami by system, jadi suspensi itu kami bagi tiga, ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspensi permanen,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, 7 Agustus 2026.
Ia menegaskan, kondisi dapur menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan MBG. Sebab, dapur SPPG berhubungan langsung dengan proses pengolahan makanan yang nantinya dikonsumsi penerima manfaat.
Karena itu, pengawasan terhadap standar higiene dan sanitasi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
“Beberapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak laik secara higiene dan sanitasi. Ini membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita,” tandas Sudaryono.











