MUI Jember Dikukuhkan untuk Periode 2026–2031, Gus Fawait Dorong Penguatan Edukasi Imunisasi

JEMBER – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengukuhkan jajaran Dewan Pimpinan serta Ketua, Sekretaris, dan anggota komisi untuk masa khidmat 2026–2031. Prosesi pengukuhan berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha, Minggu (23/8/2026).
Sebanyak 23 orang dikukuhkan dalam kepengurusan baru tersebut. Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag. dipercaya menjadi Ketua MUI Kabupaten Jember untuk periode 2026–2031.
Pengukuhan ini menjadi momentum untuk memperkuat peran ulama dalam kehidupan keumatan sekaligus meningkatkan sinergi antara MUI dan Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjawab berbagai persoalan masyarakat.
Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait mengatakan, MUI memiliki posisi strategis dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan pemahaman masyarakat.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan ulama, pesantren, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat juga diperlukan agar program pembangunan dapat diterima dan memberikan manfaat secara luas.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pemkab Jember adalah edukasi mengenai imunisasi.
Gus Fawait menyebut masih terdapat masyarakat yang tidak mengikuti imunisasi karena adanya pemahaman bahwa imunisasi tidak diperbolehkan dalam agama.
Karena itu, ia meminta MUI Kabupaten Jember ikut memperkuat pemahaman keagamaan masyarakat mengenai pentingnya imunisasi, khususnya bagi kesehatan dan masa depan anak.
“Saya mohon bantuan kepada MUI. Ada di beberapa tempat yang tidak ikut imunisasi karena masih menganggap imunisasi itu haram. Walaupun MUI sudah mengeluarkan fatwa, mudah-mudahan bisa diperkuat dengan MUI Kabupaten Jember,” ujar Gus Fawait.
Menurutnya, pendekatan melalui ulama dan tokoh agama penting untuk memperluas penerimaan masyarakat terhadap program kesehatan.
Terlebih, Jember memiliki banyak wilayah dengan basis pesantren dan komunitas keagamaan yang kuat. Pesan mengenai pentingnya imunisasi dinilai akan lebih mudah diterima jika disampaikan melalui pengajian, majelis taklim, pesantren, maupun forum keagamaan lainnya.
“Kolaborasi antara pemerintah dengan MUI ini perlu diperluas, salah satunya untuk menjawab persoalan imunisasi sebagai upaya menyiapkan generasi-generasi Indonesia yang berkualitas,” tegasnya.
Kerja sama antara Pemkab Jember dan MUI tidak hanya diarahkan pada persoalan imunisasi.
Pemerintah daerah juga membuka ruang kolaborasi dalam menangani berbagai persoalan kesehatan masyarakat, termasuk melalui program home care.
Program tersebut menyasar sejumlah kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, seperti masyarakat miskin ekstrem, lansia yang hidup seorang diri, ibu hamil berisiko tinggi, anak dengan masalah stunting, hingga penyandang disabilitas dengan penyakit berkepanjangan.
Pemkab Jember juga memberikan perhatian terhadap kesehatan para kiai dan pengasuh pondok pesantren. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Jember.
Kolaborasi dengan MUI diharapkan dapat membantu pemerintah menyampaikan berbagai edukasi kesehatan melalui jaringan ulama, pesantren, dan lembaga keagamaan.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Jember periode 2026–2031, Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag., menegaskan bahwa MUI harus hadir sebagai pelayan umat sekaligus mitra pemerintah.
Namun, menurutnya, kemitraan tersebut tetap harus dijalankan secara independen, kritis, konstruktif, dan objektif.
MUI memiliki kewajiban memberikan bimbingan dan pencerahan kepada masyarakat. Selain itu, lembaga tersebut juga berperan menyampaikan pandangan keagamaan serta pertimbangan moral terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
KH. Abdul Haris menilai pemerintah dan ulama memiliki bidang tanggung jawab yang berbeda, tetapi dapat saling melengkapi.
Pemerintah berperan dalam pembangunan aspek jasmani dan material. Sementara ulama memiliki tanggung jawab besar dalam membangun moral, spiritual, serta kehidupan keagamaan masyarakat.
Karena itu, keduanya perlu berjalan beriringan agar pembangunan Jember tidak hanya berorientasi pada kemajuan material.
“Saya sangat setuju bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan MUI ini perlu diperluas. Kita ingin bersama-sama memastikan pembangunan Jember tidak hanya menghasilkan kemajuan secara material, tetapi juga melahirkan masyarakat yang sehat, berpendidikan, berkarakter, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan masa khidmat 2026–2031, MUI Kabupaten Jember diharapkan semakin aktif menjalankan fungsi pelayanan umat sekaligus memperkuat komunikasi dengan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi atas persoalan keumatan, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan karakter masyarakat Jember.













