Kode etik
Mukadimah
MediaRepublik.com berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab kepada publik.
Kode Etik Jurnalis MediaRepublik.com menjadi pedoman bagi seluruh wartawan, reporter, editor, fotografer, kontributor, dan setiap pihak yang menjalankan tugas jurnalistik atas nama MediaRepublik.com.
Kode etik ini disusun dengan berpedoman pada prinsip prinsip jurnalistik, Undang Undang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
Pasal 1
Prinsip Dasar Jurnalistik
- Jurnalis MediaRepublik.com wajib menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, independensi, dan kepentingan publik.
- Jurnalis wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
- Jurnalis tidak boleh menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, kelompok, politik, bisnis, atau kepentingan lainnya yang dapat mengganggu independensi jurnalistik.
- Jurnalis wajib menghormati hukum, norma kesusilaan, hak asasi manusia, serta martabat setiap orang.
- Jurnalis wajib membedakan fakta, opini, analisis, dan informasi yang belum terverifikasi.
Pasal 2
Akurasi dan Verifikasi
- Setiap informasi yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi yang memadai.
- Jurnalis wajib berupaya memperoleh informasi dari sumber yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Informasi yang belum dapat diverifikasi secara memadai tidak boleh disajikan sebagai fakta.
- Jurnalis wajib melakukan pengecekan terhadap nama, jabatan, tempat, waktu, angka, kutipan, foto, video, dan informasi penting lainnya sebelum publikasi.
- Dalam kondisi tertentu ketika informasi harus segera dipublikasikan karena kepentingan publik, redaksi wajib menjelaskan status informasi tersebut dan melakukan pembaruan setelah memperoleh data yang lebih lengkap.
Pasal 3
Independensi
- Jurnalis MediaRepublik.com wajib menjaga independensi dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.
- Jurnalis dilarang menerima imbalan, hadiah, fasilitas, atau keuntungan pribadi yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
- Jurnalis wajib menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
- Hubungan pribadi, bisnis, politik, organisasi, atau kepentingan lainnya tidak boleh memengaruhi isi pemberitaan.
- Jurnalis wajib memberitahukan kepada pimpinan redaksi apabila memiliki hubungan atau kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pasal 4
Keberimbangan dan Keadilan
- MediaRepublik.com wajib berusaha menyajikan pemberitaan secara berimbang.
- Pihak yang menjadi objek pemberitaan negatif atau tuduhan serius harus diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
- Jurnalis tidak boleh menghakimi seseorang melalui pemberitaan sebelum adanya fakta dan proses hukum yang sah.
- Dalam perkara hukum, jurnalis wajib menggunakan asas praduga tak bersalah.
- Pemberitaan tidak boleh dibuat berdasarkan kebencian, prasangka, atau kepentingan untuk menjatuhkan seseorang atau kelompok tertentu.
Pasal 5
Sumber Berita
- Jurnalis wajib menghormati sumber berita.
- Identitas sumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan sumber menghadapi risiko apabila identitasnya diketahui.
- Jurnalis wajib menjaga kerahasiaan sumber yang telah disepakati untuk dilindungi.
- Informasi dari sumber anonim harus tetap diverifikasi dan tidak boleh digunakan secara sembarangan.
- Jurnalis dilarang membuat sumber berita atau kutipan yang sebenarnya tidak pernah ada.
- Kutipan narasumber tidak boleh diubah sedemikian rupa sehingga mengubah makna pernyataan aslinya.
Pasal 6
Penulisan Berita
- Judul berita harus sesuai dengan isi berita.
- Jurnalis dilarang menggunakan judul yang menyesatkan, memanipulasi fakta, atau sengaja memancing pembaca dengan informasi yang tidak sesuai dengan isi berita.
- Jurnalis dilarang melakukan manipulasi informasi untuk meningkatkan jumlah pembaca, kunjungan, atau interaksi.
- Berita harus menggunakan bahasa yang jelas, akurat, proporsional, dan mudah dipahami.
- Berita harus membedakan antara fakta dan pendapat.
- Informasi dari media sosial, pesan berantai, atau sumber digital lainnya wajib diverifikasi sebelum digunakan sebagai fakta.
- Konten buatan pengguna, foto, video, atau materi digital lainnya harus diperiksa keaslian dan konteksnya sebelum dipublikasikan.
Pasal 7
Foto, Video, dan Materi Digital
- Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus memiliki konteks yang sesuai dengan peristiwa yang diberitakan.
- Jurnalis dilarang memanipulasi foto atau video sehingga mengubah fakta atau memberikan kesan yang menyesatkan.
- Penggunaan foto, video, infografis, atau materi milik pihak lain wajib memperhatikan hak cipta dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Keterangan foto dan video harus sesuai dengan fakta.
- Konten yang telah diedit untuk kepentingan teknis tidak boleh mengubah substansi atau realitas peristiwa.
Pasal 8
Perlindungan Privasi
- Jurnalis wajib menghormati privasi seseorang.
- Informasi pribadi hanya boleh dipublikasikan apabila memiliki kepentingan jurnalistik dan kepentingan publik yang jelas.
- Jurnalis wajib berhati hati dalam memberitakan anak, korban kekerasan, korban kejahatan, korban pelecehan, serta kelompok rentan lainnya.
- Identitas korban atau pihak tertentu harus disamarkan apabila pengungkapan identitas dapat menimbulkan kerugian yang tidak perlu.
- Jurnalis dilarang mengeksploitasi penderitaan seseorang hanya untuk meningkatkan perhatian publik terhadap suatu berita.
Pasal 9
Pemberitaan Perkara Hukum
- Jurnalis wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
- Seseorang tidak boleh disebut sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat dasar hukum yang sah.
- Istilah seperti tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana harus digunakan sesuai dengan status hukum yang sebenarnya.
- Pemberitaan perkara hukum harus mengutamakan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
- MediaRepublik.com tidak boleh menjadi alat untuk menghakimi seseorang melalui pemberitaan.
Pasal 10
Larangan Plagiarisme
- Jurnalis dilarang melakukan plagiarisme dalam bentuk apa pun.
- Setiap informasi yang berasal dari media, lembaga, dokumen, atau sumber lain wajib dihormati dan dicantumkan sesuai kebutuhan jurnalistik.
- Jurnalis dilarang menyalin berita media lain secara keseluruhan tanpa proses jurnalistik dan atribusi yang semestinya.
- Penggunaan informasi dari sumber lain harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyesatkan pembaca.
Pasal 11
Iklan dan Konten Berbayar
- Konten iklan, advertorial, sponsorship, atau konten komersial wajib dibedakan secara jelas dari berita jurnalistik.
- Konten berbayar tidak boleh disamarkan sebagai berita independen.
- Kepentingan komersial tidak boleh memengaruhi kebenaran fakta dalam pemberitaan.
- Jurnalis tidak boleh menggunakan pemberitaan sebagai sarana untuk memeras, mengancam, atau memperoleh keuntungan pribadi.
Pasal 12
Penerimaan Hadiah dan Fasilitas
- Jurnalis tidak diperbolehkan menerima uang atau pemberian yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
- Pemberian berupa fasilitas, perjalanan, konsumsi, atau bentuk lainnya harus dipertimbangkan berdasarkan kepentingan jurnalistik dan transparansi.
- Apabila suatu pemberian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, jurnalis wajib melaporkannya kepada pimpinan redaksi.
- Jurnalis wajib menolak segala bentuk pemberian yang secara langsung bertujuan memengaruhi isi pemberitaan.
Pasal 13
Koreksi dan Hak Jawab
- MediaRepublik.com wajib melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan fakta dalam pemberitaan.
- Koreksi harus dilakukan secara jelas dan proporsional.
- MediaRepublik.com menghormati hak jawab pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
- Hak jawab tidak boleh diabaikan tanpa alasan jurnalistik dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Kesalahan jurnalistik harus diperbaiki dengan itikad baik dan tidak boleh sengaja disembunyikan.
Pasal 14
Media Sosial Jurnalis
- Jurnalis MediaRepublik.com wajib menjaga profesionalitas ketika menggunakan media sosial.
- Jurnalis tidak boleh menggunakan akun pribadi untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan kemudian mengatasnamakannya sebagai informasi jurnalistik MediaRepublik.com.
- Jurnalis harus berhati hati dalam memberikan komentar yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu independensi profesional.
- Informasi yang diperoleh melalui media sosial tetap harus melalui proses verifikasi sebelum dijadikan bahan pemberitaan.
Pasal 15
Independensi dari Kepentingan Politik
- MediaRepublik.com tidak boleh menjadikan ruang redaksi sebagai alat propaganda politik.
- Jurnalis wajib menjaga jarak profesional dari kepentingan politik yang dapat memengaruhi pemberitaan.
- Pemberitaan mengenai partai politik, kandidat, pejabat, maupun kelompok politik harus didasarkan pada fakta dan kepentingan publik.
- Setiap pihak yang diberitakan harus mendapatkan perlakuan jurnalistik yang adil dan proporsional.
Pasal 16
Kepentingan Publik
- Setiap pemberitaan harus mempertimbangkan kepentingan publik.
- Kepentingan publik tidak sama dengan sekadar rasa ingin tahu publik.
- Informasi pribadi hanya dapat dipublikasikan apabila terdapat alasan kepentingan publik yang kuat.
- Jurnalis harus mempertimbangkan dampak sosial dari pemberitaan, terutama terhadap kelompok rentan dan masyarakat yang terdampak.
Pasal 17
Tanggung Jawab Redaksi
- Pimpinan redaksi bertanggung jawab memastikan seluruh produk jurnalistik MediaRepublik.com memenuhi standar jurnalistik.
- Setiap berita harus melalui proses penyuntingan sesuai kebutuhan.
- Redaksi berhak menunda atau tidak menerbitkan berita yang belum memenuhi standar verifikasi.
- Redaksi wajib memberikan ruang untuk koreksi apabila terjadi kesalahan pemberitaan.
- Redaksi bertanggung jawab menjaga independensi ruang redaksi dari tekanan pihak luar.
Pasal 18
Pelanggaran Kode Etik
- Setiap jurnalis yang terbukti melanggar kode etik dapat diberikan teguran atau sanksi internal sesuai tingkat pelanggaran.
- Pelanggaran berat dapat dikenai tindakan disiplin sesuai ketentuan internal MediaRepublik.com.
- Sanksi diberikan secara proporsional berdasarkan fakta dan tingkat pelanggaran.
- Setiap jurnalis berhak memberikan penjelasan atau pembelaan atas dugaan pelanggaran.
- Pelanggaran kode etik yang memiliki konsekuensi hukum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 19
Komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik
Seluruh jurnalis MediaRepublik.com wajib memahami, mematuhi, dan menjalankan kode etik ini dalam setiap kegiatan jurnalistik.
Kode etik ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, tetapi menjadi pedoman agar kebebasan pers dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pasal 20
Penutup
Kode Etik Jurnalis MediaRepublik.com berlaku bagi seluruh jajaran redaksi dan pihak yang menjalankan tugas jurnalistik atas nama MediaRepublik.com.
Hal hal yang belum diatur dalam kode etik ini akan disesuaikan dengan perkembangan hukum, etika jurnalistik, serta kebijakan redaksi MediaRepublik.com.



