UIJ Ciptakan Sirasa, Sistem Pengaduan Rahasia untuk Tekan Kasus Bullying di Sekolah

red

JEMBER – Kasus perundungan atau bullying masih menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul di lingkungan pendidikan Indonesia. Kondisi tersebut mendorong Universitas Islam Jember (UIJ) menghadirkan inovasi berupa sistem pengaduan yang dirancang aman dan menjaga kerahasiaan identitas siswa.

Program tersebut diberi nama Sirasa (Sistem Rahasia Suara Siswa). Sistem ini dikembangkan menggunakan platform Google Apps Script (GAS) dengan Google Sheets sebagai basis data.

Sirasa dirancang untuk memberikan ruang aman bagi siswa yang ingin melaporkan kasus perundungan, kekerasan, maupun persoalan lain yang dialaminya di lingkungan sekolah.

Inovasi tersebut muncul setelah tim peneliti UIJ menemukan masih minimnya sistem pengaduan yang aman di sejumlah sekolah. Kondisi tersebut dinilai membuat siswa enggan melapor sehingga kasus perundungan berpotensi terus terjadi.

85 Persen Sekolah Belum Memiliki Sistem Pengaduan Aman

Program Sirasa dikerjakan oleh tiga dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UIJ. Mereka adalah Dr. Arifin Nur Budiono, S.Pd., M.Si. selaku ketua penelitian, serta Yurike Kinanthy Karamoy, M.Pd., Kons. dan Miftahul Hakim, M.Pd. sebagai anggota.

Ketua penelitian, Arifin Nur Budiono, mengatakan gagasan tersebut berawal dari kegiatan pengabdian yang dilakukan timnya bersama sekolah-sekolah di bawah naungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Cabang Jember.

Dari eksplorasi lapangan dengan mengambil sampel sejumlah sekolah, tim menemukan sekitar 85 persen sekolah mitra belum memiliki sistem pengaduan yang baku dan aman bagi siswa.

“Setelah kita eksplorasi di lapangan dengan sampel beberapa sekolah, sekolah ini tidak memiliki mekanisme yang baik, mengenai sistem pelaporan yang aman bagi siswa. Sehingga bullying tetap terjadi,” ujar Arifin saat ditemui di Kampus UIJ, Jember, Sabtu (22/8/2026).

Temuan tersebut kemudian mendorong tim mengembangkan Sirasa yang dapat digunakan melalui ponsel pintar maupun laptop.

Menurut Arifin, sistem tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kebiasaan masyarakat yang semakin akrab dengan teknologi digital.

Salah satu fitur utama Sirasa adalah pilihan untuk melaporkan kejadian tanpa harus mencantumkan identitas asli.

Siswa dapat melaporkan kasus bullying yang dialaminya sendiri maupun yang terjadi pada siswa lain.

“Sehingga siswa nanti tidak takut, terus kemudian siswa ini juga tidak merasa terancam. Selain itu data laporannya juga bisa diakses oleh guru BK,” ucap Arifin yang juga menjabat Wakil Rektor I UIJ.

Ia berharap keberadaan Sirasa dapat membantu sekolah menangani kasus perundungan secara lebih cepat dan terukur.

“Aplikasi ini diharapkan dapat memfasilitasi pelaporan kasus bullying yang sifatnya akurat, efektif, rahasia dan dapat diakses oleh guru maupun siswa,” imbuhnya.

Untuk tahap awal, Sirasa diterapkan di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan LP Ma’arif Cabang Jember.

Sebanyak 50 sekolah mendapatkan pelatihan terkait bullying, mulai dari penyebab, dampak, hingga langkah penanganannya. Para peserta juga mendapatkan pelatihan mengenai cara menggunakan Sirasa.

Setelah pelatihan, tim UIJ akan melakukan pendampingan dan evaluasi ke sekolah-sekolah peserta.

“Kemudian kita akan turun ke sekolah-sekolah dari semua peserta ini. Pasca-itu, kita nanti akan melakukan evaluasi. Apakah ada fitur-fitur yang perlu dikembangkan lebih lanjut untuk meng-cover kebutuhan-kebutuhan di lapangan,” kata Arifin.

Setelah sistem dianggap siap, tim berencana mendaftarkan Sirasa untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Arifin mengatakan, setelah proses tersebut selesai, Sirasa diharapkan dapat digunakan oleh sekolah-sekolah yang lebih luas tanpa dipungut biaya.

“Untuk saat ini masih sebatas sekolah-sekolah Ma’arif. Nanti ketika sudah kita daftarkan HAKI, setelah itu bisa dipakai oleh semua sekolah, dan ini gratis,” tuturnya.

Anggota tim penelitian, Miftahul Hakim, menjelaskan mekanisme pelaporan dalam Sirasa dibuat sederhana agar mudah digunakan siswa.

Pertama, siswa membuka tautan Sirasa yang diberikan oleh sekolah. Selanjutnya, siswa masuk ke menu “Lapor” dan akan menemukan formulir “Ruang Aman Berbicara”.

Pada tahap berikutnya, siswa dapat memilih salah satu dari dua pilihan identitas.

1. Mode Anonim

Mode ini ditujukan bagi siswa yang merasa takut, malu, atau belum siap mengungkapkan identitasnya.

Siswa dapat menggunakan nama samaran, misalnya nama bunga.

Menurut Hakim, dalam mode tersebut identitas asli pelapor tidak ditampilkan kepada pihak yang menangani laporan.

2. Mode Terbuka

Mode terbuka dapat dipilih siswa yang ingin mendapatkan pendampingan secara langsung dari guru BK.

Dalam mode ini, siswa memasukkan identitas asli seperti nama dan kelas sehingga guru BK dapat menghubungi atau menemui pelapor.

Setelah menentukan mode identitas, siswa dapat memilih jenis laporan, seperti perundungan, kekerasan, dan kategori lainnya.

Siswa kemudian menentukan tingkat kedaruratan laporan, yaitu biasa, segera, atau darurat.

Formulir juga meminta informasi mengenai waktu kejadian, lokasi, serta pihak yang terlibat.

Pelapor kemudian dapat menuliskan kronologi kejadian secara rinci dan memilih dampak yang dirasakan, seperti cemas, luka, menarik diri, dan kondisi lainnya.

Setelah semua data terisi, siswa cukup menekan tombol “Kirim Laporan dengan Aman”.

Laporan yang masuk kemudian tersimpan dalam akun Sirasa yang digunakan guru yang bertugas.

Pada menu “Daftar Laporan”, guru dapat membaca kronologi yang disampaikan siswa.

Selanjutnya, guru dapat membuka instrumen Penanganan TPPK/Konselor untuk melakukan proses penanganan.

Miftahul menjelaskan terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan guru.

Tahap pertama adalah analisis dan validasi, yakni menentukan apakah laporan tersebut benar merupakan kasus bullying atau justru konflik biasa.

Tahap kedua adalah tindak lanjut. Guru dapat mencatat tindakan yang sudah dilakukan, seperti konseling individu, kunjungan ke rumah atau home visit, dan bentuk penanganan lainnya.

Jika kasus membutuhkan penanganan lebih lanjut, laporan juga dapat diteruskan kepada instansi terkait.

Beberapa pilihan rujukan antara lain Polsek maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Status laporan kemudian dapat diperbarui menjadi “Diproses”, “Dalam Masa Konseling”, atau “Selesai”.

Tidak berhenti pada pengiriman laporan, Sirasa juga menyediakan fitur “Lacak”.

Siswa dapat memantau perkembangan laporan menggunakan Kode Resi atau ID Laporan yang diperoleh setelah melakukan pengaduan.

Setelah kode dimasukkan ke menu pelacakan, siswa dapat melihat status laporan, termasuk informasi mengenai perlindungan pelapor, tindakan yang telah dilakukan sekolah, serta pesan atau tanggapan dari guru BK.

Dengan mekanisme tersebut, UIJ berharap siswa memiliki saluran pengaduan yang lebih aman dan tidak merasa sendirian ketika menghadapi perundungan atau kekerasan di lingkungan pendidikan.

Sirasa juga diharapkan dapat membantu sekolah membangun sistem penanganan yang lebih terstruktur, mulai dari menerima laporan, memvalidasi kasus, melakukan pendampingan, hingga merujuk kasus kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

red
Author: red

logo media republik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup